Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Persetubuhan dan Aborsi

www.suara.com

image cover

Vadel Badjideh dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. Ia terbukti bersalah atas persetubuhan dengan tipu muslihat terhadap anak Nikita Mirzani, L, dan praktik aborsi. Hakim menyatakan perbuatan Vadel bertentangan dengan norma agama dan kepatutan masyarakat, serta merupakan upaya menutupi satu kesalahan dengan kesalahan lainnya.