Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Persetubuhan dan Aborsi

Vadel Badjideh dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. Ia terbukti bersalah atas persetubuhan dengan tipu muslihat terhadap anak Nikita Mirzani, L, dan praktik aborsi. Hakim menyatakan perbuatan Vadel bertentangan dengan norma agama dan kepatutan masyarakat, serta merupakan upaya menutupi satu kesalahan dengan kesalahan lainnya.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: Evos Divine & RRQ Kazu Ungkap Lawan Terberat Mereka

Igor Tudor Terancam Dipecat Juventus, Laga Udinese Jadi Penentu?

Sidang Ijazah Gibran: Tergugat Absen, Alasan E-court

Paul Biya, 92, Pimpin Kamerun Hingga Hampir 100 Tahun

Air Mata di Ujung Sajadah 2: Solo Jadi Jantung Cerita, Penonton Hanyut Emosi

Pemerintah Targetkan Tanjung Banon Jadi Contoh Nasional Transmigrasi

Komdigi Susun Renstra 2025-2029, Targetkan Lonjakan Indeks Digital Nasional

Bikin Lari Efektif & Nggak Bosan: Panduan Latihan Interval untuk Pemula

KPK: Tak Ada Unsur Pidana dalam Pengadaan Lahan RS Sumber Waras

Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Bergabung Misi Perdamaian PBB ke Gaza