RUU P2SK Disetujui, Independensi BI Dipertanyakan, DPR Bisa Evaluasi Kinerja

www.cnbcindonesia.com

image cover

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui oleh fraksi partai di Badan Legislasi dan akan dibawa ke sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025. Aturan baru ini menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi Bank Indonesia (BI) karena DPR kini memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi dan rekomendasi DPR bersifat mengikat bagi pemerintah.