Michael Steven, pemilik Grup Kresna, masuk Red Notice Interpol

Interpol Indonesia secara resmi memasukkan Michael Steven, pemilik Grup Kresna, ke dalam daftar Red Notice pada 19 September 2025. Steven dicari sebagai buron terkait perannya sebagai pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang menyebabkan kerugian hingga Rp 6,4 triliun bagi ribuan pemegang polis. Pihak Interpol menyatakan tidak semua Red Notice ditampilkan publik.
Berita Terbaru

Investor Arab Saudi akuisisi Electronic Arts Rp835 triliun, saham EA melonjak

Tiket MotoGP Mandalika 2025 terjual 90 persen, Menpora soroti dampak ekonomi

Puan Maharani desak audit Ponpes Al Khoziny Sidoarjo roboh

Mantan Presiden Kongo Joseph Kabila divonis mati atas pengkhianatan dan kejahatan perang

Kacie McIntosh Dituduh 'Gaslight' Patrick Suzuki di Love Is Blind Season 9

IHSG bangkit menguat ke level 8.086 pada awal perdagangan Rabu

Google Drive Tambahkan Proteksi Anti-Ransomware Berbasis AI untuk Aplikasi Desktop

Mbappe puncaki daftar top skor Liga Champions usai hat-trick

Gempa Bumi M 6.5 Guncang Sumenep, Sejumlah Rumah Rusak

Pemerintah Amerika Serikat resmi shutdown setelah Senat gagal sepakati anggaran