KPPU denda TikTok Rp 15 miliar atas keterlambatan akuisisi Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada 29 September. Pihak TikTok menyatakan menghormati proses dan putusan KPPU, serta berkomitmen pada prinsip persaingan usaha yang sehat. Akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, efektif sejak 31 Januari 2024.
Berita Terbaru

Setelah Diampuni Trump, CZ Binance Bantu Kirgistan Luncurkan Stablecoin

Fajar/Fikri Makin Dekat Gelar Juara Hylo Open 2025, Rival Utama Absen

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Bersaksi

Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Tegaskan Peran dalam Perdamaian Global

Aktris King The Land Kim Ga Eun Resmi Dinikahi Yoon Sun Woo

Hadapi Geopolitik, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi ASEAN

FFWS Global Finals 2025: Evos Divine & RRQ Kazu Siap Rebut Gelar Juara Dunia

Lamine Yamal Terus Sial, Unggahan Provokasi Berujung Kekalahan El Clasico

Komisi VIII DPR Gelar Raker dengan Menteri Haji, Bahas BPIH 2026

Abbas Keluarkan Deklarasi: Wapres Ambil Alih Jika Jabatan Presiden Kosong