KPPU denda TikTok Rp 15 miliar atas keterlambatan akuisisi Tokopedia

inet.detik.com

image cover

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada 29 September. Pihak TikTok menyatakan menghormati proses dan putusan KPPU, serta berkomitmen pada prinsip persaingan usaha yang sehat. Akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, efektif sejak 31 Januari 2024.