MK tolak uji materi penghapusan kolom agama KTP karena kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai penghapusan kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Taufik Umar tidak dapat diterima karena poin-poin petitumnya tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta kuat. MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah.
Berita Terbaru

Cara Mudah Mengganti Password dan Amankan Akun Google Anda

Wayne Rooney Prihatin Kondisi Manchester United, Takut Pengaruhi Akademi

5.240 Personel Gabungan Amankan Aksi Massa di Jakarta Pusat

Misi Global Sumud Flotilla diperkirakan tiba di Gaza dalam 2-3 hari

Drama Broadway 'Punch' soroti dampak kekerasan impulsif

Pemerintah rampungkan diskon transportasi dan potongan PPN tiket pesawat untuk Nataru

Kendaraan Otomatis Makin Kencang, Profesi Driver Terancam Punah

Xavi Hernandez antusias jadi pengganti Ruben Amorim di Manchester United

Nadiem Makarim ajukan praperadilan, sebut penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara

Armada Global Sumud Flotilla semakin dekati Gaza, kini berjarak 570 km