MK tolak uji materi penghapusan kolom agama KTP karena kabur

www.liputan6.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai penghapusan kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Taufik Umar tidak dapat diterima karena poin-poin petitumnya tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta kuat. MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah.