Nadiem Makarim ajukan praperadilan, sebut penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara

www.liputan6.com

image cover

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025, teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka Nadiem dianggap tidak sah, terutama karena tidak disertai hasil audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPK atau BPKP, yang merupakan syarat mutlak dalam Pasal 184 KUHAP.