Nadiem Makarim ajukan praperadilan, sebut penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025, teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka Nadiem dianggap tidak sah, terutama karena tidak disertai hasil audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPK atau BPKP, yang merupakan syarat mutlak dalam Pasal 184 KUHAP.
Berita Terbaru

Taliban blokir total telekomunikasi, Afghanistan gelap gulita

Striker Irak Aymen Hussein Dikritik Jelang Kualifikasi Piala Dunia

DPR minta Kemenag audit kelayakan bangunan ponpes se-Indonesia

Jihad Islam tolak rencana 20 poin gencatan senjata Trump di Gaza

Taylor Swift olok-olok diri sendiri dalam promo album baru

MTI: Akses transportasi umum di Bodebek jadi biang kerok kemacetan Jakarta

iPhone 17 Pro mudah lecet, Apple salahkan dudukan MagSafe

FIFA sanksi Malaysia karena pemalsuan dokumen pemain naturalisasi

Prabowo: Penertiban Tambang Timah Ilegal Bangka Belitung Selamatkan Rp 67 Triliun

Trump usulkan pemerintahan transisi Gaza, Tony Blair jadi pengawas