MK batalkan UU Tapera, iuran berubah jadi sukarela

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), mengubah sifat iuran dari wajib menjadi sukarela. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah "tabungan" tidak sesuai dengan pungutan paksa, yang selama ini menjadi polemik dan dianggap membebani pekerja. Pembatalan ini didasari gugatan karyawan swasta dan pelaku usaha terhadap Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera.