Aipda M Rohyani dijatuhi sanksi patsus terkait kematian pengemudi ojol
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf kepada Aipda M Rohyani. Sanksi ini diberikan karena kelalaiannya tidak mengingatkan Komandan Kompi dan pengemudi mobil rantis Brimob terkait prosedur penanganan massa aksi, yang mengakibatkan tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Sidang digelar di Mabes Polri pada 29 September 2025.
Berita Terbaru

Vivo Y500 Pro Siap Rilis, Kamera 200MP OIS Unggulan Hadir di Kelas Menengah

Dinamo Zagreb Siap Amankan Tiket Lolos Liga Europa Hadapi Celta Vigo

Laporan Etik 5 Anggota DPR Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Sule Ungkap Dampak Buruk Tolak Di-roasting Kiky Saputri: Kehilangan Pekerjaan

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Samsung Kuasai Pasar Global: Kirim 60,6 Juta Unit Berkat Z Fold 7 dan A07

Barcelona Ingin Rashford Permanen, Tapi Gaji Harus Dipangkas

BMKG Peringatkan: Siklon Kalmaegi Picu Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
