Aipda M Rohyani dijatuhi sanksi patsus terkait kematian pengemudi ojol

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf kepada Aipda M Rohyani. Sanksi ini diberikan karena kelalaiannya tidak mengingatkan Komandan Kompi dan pengemudi mobil rantis Brimob terkait prosedur penanganan massa aksi, yang mengakibatkan tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Sidang digelar di Mabes Polri pada 29 September 2025.

Cari berita serupa