OJK luruskan, pembobolan Rp 204 M terjadi pada rekening aktif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait kasus pembobolan rekening bank senilai Rp 204 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada rekening aktif, bukan rekening dormant seperti yang banyak diasumsikan. OJK menegaskan kembali kewajiban perbankan untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif serta prinsip Anti Pencucian Uang (APU PPT) dalam penyelenggaraan produk bank.
Berita Terbaru

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

PSSI Cari Pelatih Timnas: Alexander Zwiers Ungkap Target Lolos Piala Dunia 2030

Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Selamat, Jalur Terganggu

Lula da Silva: PBB Gagal Lindungi Gaza, Sebut Tak Lagi Berfungsi

Perut Nissa Sabyan Membuncit, Sabyan Gambus Umumkan Hiatus?

Ketua AFPI: Tak Ada Kesepakatan Suku Bunga Pinjol, Itu Arahan OJK

Waspada! Penipuan Kode QR 'Quishing' Makin Ganas, Perusahaan Energi AS Jadi Korban

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Gubernur Jakarta: ASN Hobi Pamer, Siap-siap Dipecat!

Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Lebanon: Satu Orang Tewas