OJK luruskan, pembobolan Rp 204 M terjadi pada rekening aktif

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait kasus pembobolan rekening bank senilai Rp 204 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada rekening aktif, bukan rekening dormant seperti yang banyak diasumsikan. OJK menegaskan kembali kewajiban perbankan untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif serta prinsip Anti Pencucian Uang (APU PPT) dalam penyelenggaraan produk bank.