X melawan putusan hukum India terkait penghapusan konten

www.antaranews.com

image cover

Jejaring sosial X milik Elon Musk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Karnataka di India. Putusan tersebut mewajibkan X untuk sepenuhnya mengikuti sistem penghapusan konten Sahyog. X menentang sistem ini, menyebutnya "portal sensor" yang memungkinkan perintah penghapusan sewenang-wenang dan melanggar hak konstitusional warga negara India atas kebebasan berbicara. Perusahaan lain seperti Google dan Meta telah mematuhi aturan tersebut, namun X bersikeras menolaknya.