YLBHI: Diskriminasi penegakan hukum, aparat tak diproses pidana dalam kerusuhan demo

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan adanya diskriminasi penegakan hukum dalam penanganan kasus kerusuhan demo akhir Agustus 2025. Menurut YLBHI, penegakan hukum hanya menyasar masyarakat sipil, sementara dugaan keterlibatan aparat TNI/Bais dan kekerasan oleh Polri cenderung hanya diproses etik, menunjukkan impunitas. YLBHI juga menemukan dugaan pemerasan terhadap peserta aksi yang ditahan, serta upaya pembungkaman korban salah tangkap agar tidak menempuh jalur hukum.
Berita Terbaru

Kemkomdigi jaga kepatuhan OTT Video Streaming lewat aturan PSE dan LSF

Marc Marquez kunci gelar dunia MotoGP ke-7 setelah perjuangan panjang

Istana pastikan pencabutan kartu liputan wartawan tidak terulang

Topan Bualoi terjang Vietnam, 11 tewas dan 53 ribu mengungsi

Ayah Nissa Sabyan bantah kabar kehamilan putrinya

Antam Impor 30 Ton Emas per Tahun, Produksi Lokal Tak Cukupi

Perusahaan Teknologi China Tinggalkan Sistem Kerja '996'

Kiper Persija Andritany kritik wasit usai kalah dari Borneo FC

Muktamar PPP Hasilkan Dua Klaim Kepemimpinan

AS pertimbangkan pasokan rudal Tomahawk untuk Ukraina