Saham Wilmar anjlok usai MA perintahkan bayar ganti rugi Rp11,88 T

image cover

Saham Wilmar International Ltd anjlok 3,8 persen ke level terendah sembilan tahun di bursa Singapura. Ini terjadi setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas sebelumnya dan memerintahkan Wilmar membayar ganti rugi Rp11,88 triliun. Sanksi ini terkait kasus kelangkaan minyak goreng pada 2021 dan juga menimpa Permata Hijau Group serta Musim Mas Group. Wilmar berencana mengajukan peninjauan kembali.