Saham Wilmar anjlok usai MA perintahkan bayar ganti rugi Rp11,88 T

Saham Wilmar International Ltd anjlok 3,8 persen ke level terendah sembilan tahun di bursa Singapura. Ini terjadi setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas sebelumnya dan memerintahkan Wilmar membayar ganti rugi Rp11,88 triliun. Sanksi ini terkait kasus kelangkaan minyak goreng pada 2021 dan juga menimpa Permata Hijau Group serta Musim Mas Group. Wilmar berencana mengajukan peninjauan kembali.
Berita Terbaru

Kemkomdigi jaga kepatuhan OTT Video Streaming lewat aturan PSE dan LSF

Marc Marquez kunci gelar dunia MotoGP ke-7 setelah perjuangan panjang

Istana pastikan pencabutan kartu liputan wartawan tidak terulang

Labour akan perketat syarat dan perpanjang waktu status permanen migran

Ayah Nissa Sabyan bantah kabar kehamilan putrinya

Antam Impor 30 Ton Emas per Tahun, Produksi Lokal Tak Cukupi

Perusahaan Teknologi China Tinggalkan Sistem Kerja '996'

Kiper Persija Andritany kritik wasit usai kalah dari Borneo FC

Muktamar PPP Hasilkan Dua Klaim Kepemimpinan

Israel Semakin Terisolasi, UE Usulkan Sanksi Ekonomi