MK Putuskan UU Tapera Inkonstitusional, Beri Waktu Tata Ulang 2 Tahun

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) inkonstitusional. Namun, UU tersebut tidak serta-merta batal, melainkan harus ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan ini berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dianggap tidak sesuai konstitusi, memberikan kesempatan pemerintah untuk merevisi regulasi demi masyarakat berpenghasilan rendah.