MK Putuskan UU Tapera Inkonstitusional, Beri Waktu Tata Ulang 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) inkonstitusional. Namun, UU tersebut tidak serta-merta batal, melainkan harus ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan ini berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dianggap tidak sesuai konstitusi, memberikan kesempatan pemerintah untuk merevisi regulasi demi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan