MK Putuskan Kepesertaan Tapera Tak Wajib, Pasal 7 UU Bertentangan Konstitusi

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi bersifat wajib. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini mengakhiri polemik panjang mengenai kewajiban Tapera yang sebelumnya memicu protes dari berbagai kalangan, termasuk serikat pekerja.