MK Putuskan Kepesertaan Tapera Tak Wajib, Pasal 7 UU Bertentangan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi bersifat wajib. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini mengakhiri polemik panjang mengenai kewajiban Tapera yang sebelumnya memicu protes dari berbagai kalangan, termasuk serikat pekerja.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan