MK kabulkan uji materiil UU Tapera, minta penataan ulang 2 tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Meskipun UU tersebut dinyatakan tetap berlaku, MK memerintahkan penataan ulang secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan. Hakim MK Saldi Isra menyoroti bahwa norma wajib dalam UU Tapera, yang disertai sanksi, berpotensi menimbulkan beban ganda bagi kelas pekerja yang sudah memiliki kontribusi jaminan sosial.
Berita Terbaru

Kisah BlackBerry: Raja Ponsel yang Runtuh Setelah Remahkan iPhone

Peluang Italia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Tipis, Butuh Menang 9 Gol

KLH/BPLH: Dana Jual Beli Karbon Wajib Mengalir ke Masyarakat

Diancam Tuntut Rp16 T, BBC Minta Maaf ke Donald Trump

NewJeans Kembali ke ADOR, Proses Damai Masih Penuh Tanda Tanya?

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus Rp75 Juta per Ons, BRICS Jadi Pemicu

Mayoritas Orang Indonesia Belanja Rp 50 Ribu-Rp 100 Ribu untuk Paket Data

UNY Sabet Double Champion Futsal Yogyakarta, Lolos ke Final Nasional

DPR Ingatkan: Kerja Sama Indonesia-Australia Bukan Aliansi Militer

Badai Claudia Terjang Portugal, Pasutri Lansia Tewas Terjebak Banjir
