MK kabulkan uji materiil UU Tapera, minta penataan ulang 2 tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Meskipun UU tersebut dinyatakan tetap berlaku, MK memerintahkan penataan ulang secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan. Hakim MK Saldi Isra menyoroti bahwa norma wajib dalam UU Tapera, yang disertai sanksi, berpotensi menimbulkan beban ganda bagi kelas pekerja yang sudah memiliki kontribusi jaminan sosial.
Berita Terbaru

Valuasi TikTok AS US$14 miliar, ByteDance tetap miliki peran signifikan

Marselino Ferdinan berpotensi masuk skuad Timnas U-23 SEA Games 2025

Pelajar SMP tewas dianiaya teman sekelas pakai gunting di Pesisir Barat

Tiongkok ingin perkuat kerja sama dengan Korut, tolak dominasi asing

Dolly Parton tunda konser residensi Las Vegas Desember 2025

Menko Pangan: Kredit Himbara untuk 1.000 Kopdes Merah Putih cair minggu depan

KPPU sanksi TikTok Rp 15 Miliar atas keterlambatan akuisisi Tokopedia

PSIM Yogyakarta kejutkan BRI Super League, rajai laga tandang sebagai tim promosi

Prabowo: Menteri berpendidikan tinggi harus perbaiki sistem

Trump dorong rencana damai baru dalam pembicaraan dengan Netanyahu