MK kabulkan uji materiil UU Tapera, minta penataan ulang 2 tahun

kabar24.bisnis.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Meskipun UU tersebut dinyatakan tetap berlaku, MK memerintahkan penataan ulang secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan. Hakim MK Saldi Isra menyoroti bahwa norma wajib dalam UU Tapera, yang disertai sanksi, berpotensi menimbulkan beban ganda bagi kelas pekerja yang sudah memiliki kontribusi jaminan sosial.