KPPU sanksi TikTok Rp 15 Miliar atas keterlambatan akuisisi Tokopedia

www.cnbcindonesia.com

image cover

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok. Sanksi ini diberikan karena keterlambatan pemberitahuan akuisisi 75,01% saham Tokopedia yang diselesaikan pada Januari 2024 senilai US$840 juta. KPPU juga masih dalam masa pengawasan selama dua tahun terkait kepatuhan TikTok terhadap syarat-syarat perlindungan UMKM pasca-akuisisi.