KPPU sanksi TikTok Rp 15 Miliar atas keterlambatan akuisisi Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok. Sanksi ini diberikan karena keterlambatan pemberitahuan akuisisi 75,01% saham Tokopedia yang diselesaikan pada Januari 2024 senilai US$840 juta. KPPU juga masih dalam masa pengawasan selama dua tahun terkait kepatuhan TikTok terhadap syarat-syarat perlindungan UMKM pasca-akuisisi.
Berita Terbaru

OpenAI tambahkan kontrol orang tua ke ChatGPT setelah kasus bunuh diri remaja

Timnas Indonesia terancam tanpa Emil Audero akibat cedera

Wagub Jatim: Tiga santri masih terjebak reruntuhan mushala ponpes

Trump Optimistis Kesepakatan Damai di Gaza Makin Dekat

Sabrina sembunyikan hubungan dengan Deddy Corbuzier karena restu orang tua

Prabowo meresmikan 26.000 unit KPR FLPP untuk MBR

Menkomdigi luncurkan Program Kampung Internet, percepat akses digital di desa

Al Nassr kurangi menit bermain Cristiano Ronaldo demi Piala Dunia 2026

Prabowo: Banyak Menteri S3, harus perbaiki sistem Indonesia

Swedia tuduh Rusia dalang drone di Skandinavia