MK Batalkan UU Tapera, Iuran Kini Bersifat Sukarela
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan ini mengubah konsep Tapera dari pungutan yang bersifat memaksa menjadi sukarela. Hakim konstitusi menilai istilah 'tabungan' tidak dapat diartikan sebagai pungutan wajib, karena menghilangkan kehendak bebas peserta. Pembatalan ini didasarkan pada gugatan Pasal 7 ayat 1 UU Tapera yang dianggap sebagai 'pasal jantung' dari sifat pemaksaan tersebut.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
