MK Batalkan UU Tapera, Iuran Kini Bersifat Sukarela

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan ini mengubah konsep Tapera dari pungutan yang bersifat memaksa menjadi sukarela. Hakim konstitusi menilai istilah 'tabungan' tidak dapat diartikan sebagai pungutan wajib, karena menghilangkan kehendak bebas peserta. Pembatalan ini didasarkan pada gugatan Pasal 7 ayat 1 UU Tapera yang dianggap sebagai 'pasal jantung' dari sifat pemaksaan tersebut.