Mediasi gugatan ijazah Gibran ditunda karena Gibran dan KPU absen

Mediasi gugatan perdata terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda pada Senin (29/9/2025). Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Penggugat, Subhan Palal, menegaskan bahwa kehadiran langsung prinsipal wajib sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak terpenuhi. Mediator memutuskan penundaan hingga kedua prinsipal hadir.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Menpora Erick: Indonesia Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Dunia

Pendeta Kuil India Terlibat Pencurian 4,5 Kg Emas, Jaringan Terbongkar

Rudal Nuklir Rusia Burevestnik: Pengubah Permainan yang Mengusik Rencana AS

Tom Cruise dan Ana de Armas Putus, Pilih Profesional Demi Film

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000, Buyback Ikut Turun

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open 2025, Strategi Lawan Jadi Kunci

Kios Pedagang Pasar Barito Rata dengan Tanah, Pemkot Jaksel Bongkar Pakai Alat Berat

Trump Tegaskan AS 100 Persen Bersama ASEAN, Era Keemasan Amerika