Mediasi gugatan ijazah Gibran ditunda karena Gibran dan KPU absen

kabar24.bisnis.com

image cover

Mediasi gugatan perdata terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda pada Senin (29/9/2025). Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Penggugat, Subhan Palal, menegaskan bahwa kehadiran langsung prinsipal wajib sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak terpenuhi. Mediator memutuskan penundaan hingga kedua prinsipal hadir.