Kejagung periksa 20 saksi terkait kasus korupsi akuisi Blok Ketapang

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait dugaan korupsi akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) periode 2012-2015. Saksi-saksi berasal dari PGN dan PT SEI. Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah kantor PT SEI dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyelidikan intensif ini bertujuan mengungkap tuntas kasus korupsi akuisisi blok migas tersebut.
Berita Terbaru

X melawan putusan hukum India terkait penghapusan konten

NOC Indonesia meminta jangan terprovokasi isu FIFA hukum FAM

BMKG: Suhu udara di Indonesia capai 37 derajat Celsius

Pemberontak Houthi serang kapal di Teluk Aden, picu kebakaran

Tur Amerika Utara Yusuf/Cat Stevens ditunda karena masalah visa

BPI Danantara percepat konsolidasi BUMN Karya, targetkan 7 jadi 3 perusahaan

Komdigi perluas akses internet di pedesaan lewat Kampung Internet

Rodri, dari Pemenang Ballon d'Or hingga Dihantam Cedera Lutut

BGN Palangka Raya akui kelalaian, 27 siswa alami gejala keracunan

Filipina diterpa dua badai, puluhan tewas akibat Ragasa dan Bualoi