Jaksa Ajukan Pengembalian Aset ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Rina Lauwy
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan pengembalian aset berupa sertifikat apartemen kepada Rina Lauwy, mantan istri Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Aset ini sebelumnya disita terkait kasus korupsi investasi fiktif. Pengajuan ini disampaikan JPU melalui repliknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyusul permohonan yang diajukan Rina Lauwy pada 18 September 2025. JPU juga mengklarifikasi bahwa sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy tidak termasuk dalam daftar barang bukti.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
