Jaksa Ajukan Pengembalian Aset ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Rina Lauwy

nasional.kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan pengembalian aset berupa sertifikat apartemen kepada Rina Lauwy, mantan istri Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Aset ini sebelumnya disita terkait kasus korupsi investasi fiktif. Pengajuan ini disampaikan JPU melalui repliknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyusul permohonan yang diajukan Rina Lauwy pada 18 September 2025. JPU juga mengklarifikasi bahwa sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy tidak termasuk dalam daftar barang bukti.

Cari berita serupa