Trump desak Mahkamah Agung percepat cabut kewarganegaraan anak lahir di AS

Presiden Donald Trump kembali mendesak Mahkamah Agung AS untuk mempercepat peninjauan perintah eksekutif yang bertujuan menyetop pemberian kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat. Permohonan banding ini diajukan setelah sejumlah pengadilan rendah menolak permintaan serupa, bahkan menyebutnya "sangat tidak konstitusional". AS selama ini menerapkan prinsip ius soli berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi.
Berita Terbaru

Kemkomdigi jaga kepatuhan OTT Video Streaming lewat aturan PSE dan LSF

Marc Marquez kunci gelar dunia MotoGP ke-7 setelah perjuangan panjang

Istana pastikan pencabutan kartu liputan wartawan tidak terulang

Iran eksekusi mati mata-mata Mossad Israel

Ayah Nissa Sabyan bantah kabar kehamilan putrinya

Antam Impor 30 Ton Emas per Tahun, Produksi Lokal Tak Cukupi

Perusahaan Teknologi China Tinggalkan Sistem Kerja '996'

Kiper Persija Andritany kritik wasit usai kalah dari Borneo FC

Muktamar PPP Hasilkan Dua Klaim Kepemimpinan

Israel serang depot senjata Hizbullah di Lebanon saat gencatan senjata