Trump desak Mahkamah Agung percepat cabut kewarganegaraan anak lahir di AS

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Donald Trump kembali mendesak Mahkamah Agung AS untuk mempercepat peninjauan perintah eksekutif yang bertujuan menyetop pemberian kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat. Permohonan banding ini diajukan setelah sejumlah pengadilan rendah menolak permintaan serupa, bahkan menyebutnya "sangat tidak konstitusional". AS selama ini menerapkan prinsip ius soli berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi.