MA jatuhkan denda dan ganti rugi Rp11,88 T kepada Wilmar Group
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp11,88 triliun kepada lima anak perusahaan Wilmar Group terkait perkara ekspor minyak goreng. Putusan ini menganulir penetapan sebelumnya yang menyatakan Wilmar tidak bersalah. Wilmar telah menyetorkan ganti rugi tersebut namun menyesalkan keputusan MA, menegaskan tindakan mereka telah sesuai peraturan dan dengan itikad baik.
Berita Terbaru

#IndonesiaGelap Trending di X, Warganet Kritik Keras Pemerintahan Prabowo-Gibran

Vinicius Junior Guncang Bernabeu: Tolak Kontrak Jika Xabi Alonso Melatih

BGN Ajukan Rp28,6 Triliun: Perkuat Gizi di Pelosok Negeri

Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, 12 Tewas: Pakistan Tuduh India

Samuel Christ Raih Alpha Under 40 2025: Inovasi Kunci Inspirasi Muda

Trump Janjikan Dividen Tarif USD2.000, Warga AS Bakal Terima Rp33 Juta

Boeing Luncurkan Virtual Airplane, Pelatihan Pilot Kini Lebih Cepat

Kylian Mbappe Goda Upamecano, Sinyal Kuat ke Real Madrid?

Satu Standar Perlindungan: DPR Dorong Revisi UU Penyiaran Cakup OTT

Australia Temukan Spesies Lebah "Lucifer" Bertanduk Unik
