KPK sita aset mantan Dirjen Kemnaker Haryanto terkait pemerasan

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Haryanto. Aset yang disita meliputi dua bidang tanah di Depok dan Bogor, serta satu unit mobil Innova. Aset-aset ini diduga dibeli secara tunai menggunakan uang hasil pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset.