KPK sita aset mantan Dirjen Kemnaker Haryanto terkait pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Haryanto. Aset yang disita meliputi dua bidang tanah di Depok dan Bogor, serta satu unit mobil Innova. Aset-aset ini diduga dibeli secara tunai menggunakan uang hasil pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset.
Berita Terbaru

Mahasiswa 18 Tahun Raup Rp23 Miliar per Bulan dari Aplikasi AI

Media Vietnam Antusias Sambut FIFA ASEAN Cup, Kalahkan Piala AFF?

Prabowo Perintahkan: Biaya Haji Turun, Kualitas Tetap Prima

Jusuf Kalla Ajak AS Berani Hentikan Perang, Bangun Perdamaian Global

Co-Parenting Acha Septriasa: Brigia Dewasa Hadapi Perpisahan Orang Tua

Shopee Jagoan UMKM: Finalis Diuji Kemampuan Pitching Investor dalam 60 Detik

Google Gemini Kini Bisa Bikin Presentasi Otomatis, Gratis!

Gary Neville: Ada 'Virus' di Liverpool, Pemain Ini Sebaiknya Jangan Diturunkan Lagi

KPK: Penyelidikan Lahan RS Sumber Waras Dihentikan, Tak Ada Unsur Pidana

Putin Umumkan Rudal Nuklir 'Unik' Sukses Diuji, Trump Menyindir