OJK Cabut Izin 21 BPR, Dana Nasabah Aman Dijamin LPS

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Keputusan ini diambil karena jajaran pengurus BPR tersebut tidak mampu menyelamatkan bisnis perusahaan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah dari BPR yang dicabut izinnya akan tetap aman dan dibayarkan. Proses klaim penjaminan dan likuidasi telah disiapkan, dengan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan BPR ini tidak menunjukkan guncangan pada sektor keuangan, melainkan bukti sistem pengawasan yang berjalan efektif.

Cari berita serupa