OJK Cabut Izin 21 BPR, Dana Nasabah Aman Dijamin LPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Keputusan ini diambil karena jajaran pengurus BPR tersebut tidak mampu menyelamatkan bisnis perusahaan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah dari BPR yang dicabut izinnya akan tetap aman dan dibayarkan. Proses klaim penjaminan dan likuidasi telah disiapkan, dengan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan BPR ini tidak menunjukkan guncangan pada sektor keuangan, melainkan bukti sistem pengawasan yang berjalan efektif.
Berita Terbaru

Kesenjangan Gawai Teratasi: Samsung dan Apple Integrasikan SmartThings-Siri

Ahsan/Hendra Pensiun: Medali Olimpiade Jadi Penyesalan Terbesar

DPR dan KPI: Revisi UU Penyiaran Targetkan 2026, Konten OTT/UGC Wajib Tunduk

Donald Trump Desak Presiden Israel Ampuni Netanyahu dari Kasus Korupsi

Fahmi Bo Pulih Total Usai Operasi, Raffi Ahmad Jadi Penolong Utama

KEK Gresik Resmikan Layanan Imigrasi, Dorong Daya Saing Investasi

Microsoft Targetkan 500 Ribu Talenta AI, Dorong Transformasi Indonesia

Indonesia U-17 Pulang Kepala Tegak, Ukir Sejarah Kemenangan Perdana Piala Dunia

Keraton Surakarta: Keluarga Belum Tentukan Penerus Pakubuwono XIII

Perbatasan Kamboja-Thailand Memanas Lagi, Baku Tembak Pecah
