Menkeu larang rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan larangan penjualan rokok ilegal yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menargetkan semua saluran penjualan, mulai dari warung-warung kecil hingga platform e-commerce besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli. Purbaya secara khusus meminta platform digital untuk segera menerapkan larangan ini guna menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
