KKP hentikan reklamasi ilegal, pembangunan jetty tanpa izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi untuk pembangunan jetty di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Jetty milik PT GMS tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penghentian sementara proyek seluas 2,231 hektare ini dilakukan hingga PT GMS memenuhi persyaratan izin. Jetty ini dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan nikel dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
