KKP hentikan reklamasi ilegal, pembangunan jetty tanpa izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi untuk pembangunan jetty di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Jetty milik PT GMS tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penghentian sementara proyek seluas 2,231 hektare ini dilakukan hingga PT GMS memenuhi persyaratan izin. Jetty ini dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan nikel dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Cari berita serupa