229 Hotel di Bali & Jakarta Merah PROPER, KLH Beri Waktu 3 Bulan Atasi Limbah

www.merdeka.com

image cover

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi 229 hotel di Bali dan Jakarta yang mendapat predikat Merah dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) untuk memperbaiki pengelolaan limbah domestik mereka. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan predikat Merah menandakan ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan. Jika tidak ada perbaikan, KLH akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.