Perusahaan wajib lapor lowongan kerja mulai 2026, ada sanksi

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja mulai tahun 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 57/2023, yang sebelumnya hanya bersifat imbauan. Pemberi kerja yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis pemberi kerja, termasuk BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, swasta, dan perorangan.