Perusahaan wajib lapor lowongan kerja mulai 2026, ada sanksi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja mulai tahun 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 57/2023, yang sebelumnya hanya bersifat imbauan. Pemberi kerja yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis pemberi kerja, termasuk BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, swasta, dan perorangan.
Berita Terbaru

Apple Maps Segera Hadirkan Iklan Berbayar, Mirip App Store

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

Pengacara Terluka Tembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Gempa 6,1 M Guncang Turki Barat, 22 Luka Akibat Panik

Nikita Mirzani Terbukti Bersalah Pemerasan, Divonis 4 Tahun Penjara

Mentan Amran: Maluku Utara Sentra Rempah Global, Kejayaan Indonesia Kembali

Qualcomm Terjun ke AI Data Center, Saham Langsung Melonjak 20%

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Cak Imin Prihatin: Anak SD dan Tunawisma Terjangkit Judol, Siapkan Edukasi & Legislasi

KTT ASEAN: Bodyguard Wanita Berhijab Viral, Lompat ke Mobil Bergerak