OJK pulangkan buronan Investree Adrian Gunadi, diduga himpun dana Rp 2,7 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI berhasil memulangkan Adrian Gunadi, mantan Direktur Investree yang menjadi buronan sejak Oktober 2024. Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sebesar Rp 2,7 triliun antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Ia kini ditahan dan terancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun atas pelanggaran undang-undang perbankan.
Berita Terbaru

Panggilan WA Tak Dikenal? Ini Cara Melacaknya dengan Aplikasi

Gigi Dall’Igna: Mental Bagnaia Biang Kerok Jeblok di MotoGP Portugal

KPK Bidik Kasus Lain Kemenag, Modus Mobilisasi Tarif Pengiriman Haji

Rusia Ungkap Rencana Ukraina-Inggris Bajak Jet MiG-31 Berpeluru Kinzhal

Drama 'Dusta Di Balik Cinta': Tes DNA Palsu Becca Terbongkar di Depan Umum

PT PP Raih Tiga Penghargaan Bergengsi, Unggul Inovasi Hijau

Apple Siapkan Desain Revolusioner iPhone 20: Kamera Selfie Tersembunyi

Francesco Bagnaia Punya Tato Sirkuit Assen, Beberkan Alasan Unik

Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

UEA Gelontorkan Rp150 Miliar untuk Penyemaian Awan, Picu Kontroversi Cuaca Ekstrem
