OJK dan Polri tangkap Adrian Gunadi, mantan Dirut Investree tersangka dana ilegal

Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, telah dipulangkan dari Doha, Qatar, dan ditahan oleh OJK serta Kepolisian RI pada 26 September 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK dan sebelumnya berstatus DPO. Proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme kerja sama National Central Bureaus (NCB) to NCB. Saat ini, Adrian dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Cari berita serupa