Mantan Direktur Investree Adrian Gunadi ditangkap atas penghimpunan dana ilegal Rp2,7 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan lembaga terkait berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK senilai Rp2,7 triliun antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama sebagai kendaraan untuk dana ilegal tersebut, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Adrian Gunadi ditangkap setelah sebelumnya tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
Berita Terbaru

XLSMART implementasikan registrasi SIM Card dengan face recognition

Conte peringatkan Kevin De Bruyne jangan bertingkah usai kesal diganti

18 Siswa SDN Batam Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

China dukung proposal gencatan senjata Gaza Trump, serukan de-eskalasi

Conan O'Brien beri nasihat satir kepada Stephen Colbert: 'Pengecut adalah jalan'

DPR revisi UU P2SK demi independensi LPS

XLSMART Dukung Aturan Baru Komdigi, Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition

Dewan Kota Milan setujui penjualan San Siro, stadion ikonik terancam dibongkar

Ombudsman RI temukan empat potensi malaadministrasi di program Makan Bergizi Gratis

Gempa M 6,9 guncang Filipina tengah, tanpa ancaman tsunami