Mantan Direktur Investree Adrian Gunadi ditangkap atas penghimpunan dana ilegal Rp2,7 T

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan lembaga terkait berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK senilai Rp2,7 triliun antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama sebagai kendaraan untuk dana ilegal tersebut, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Adrian Gunadi ditangkap setelah sebelumnya tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.