Komisi VI DPR RI setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN jadi BP BUMN

Komisi VI DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dilanjutkan ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna. RUU ini mencakup perubahan 84 pasal, dengan poin utama adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI