Komisi VI DPR RI setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN jadi BP BUMN

finance.detik.com

image cover

Komisi VI DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dilanjutkan ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna. RUU ini mencakup perubahan 84 pasal, dengan poin utama adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.