Pengacara keluarga Kacab BRI yakini pembunuhan berencana, desak polisi terapkan Pasal 340 KUHP

Boyamin Saiman, pengacara keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta, semakin meyakini adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Keyakinan ini diperkuat setelah Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan tersangka C alias Ken dan Dwi Harsono dalam pembobolan bank lain, di mana MIP sempat diancam nyawanya. Boyamin akan menyurati Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta untuk mendesak penerapan Pasal 340 KUHP.

Cari berita serupa