Pengacara keluarga Kacab BRI yakini pembunuhan berencana, desak polisi terapkan Pasal 340 KUHP
Boyamin Saiman, pengacara keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta, semakin meyakini adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Keyakinan ini diperkuat setelah Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan tersangka C alias Ken dan Dwi Harsono dalam pembobolan bank lain, di mana MIP sempat diancam nyawanya. Boyamin akan menyurati Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta untuk mendesak penerapan Pasal 340 KUHP.
Berita Terbaru

Samsung Pamer Ponsel Lipat Tiga, Desain Akhir atau Prototipe?

Timo Scheunemann Puji Keseriusan Siswi Kejar Mimpi Sepak Bola

Korupsi KTP-el: Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK Tegas Siap Melawan

Direktur FBI Pakai Jet Negara untuk Konser Pacar, FBI: Tak Ada Pelanggaran

Katy Perry Tegaskan Punya Pacar, Isu Kencan dengan Trudeau Menguat

IHSG Hari Ini: Datar atau Menguat? Simak Prediksi dan Rekomendasi Saham

Demi AI, Google Hidupkan Kembali Pembangkit Nuklir di Iowa

Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025 Qatar

BMKG: Hujan Petir Ancam Kota-kota Besar Indonesia Senin Ini

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Depan Warga Saat Hari Kematian
