KPK ungkap dugaan korupsi kuota haji, travel ilegal berangkatkan jemaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. KPK menemukan adanya biro perjalanan atau travel haji yang belum memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun bisa memberangkatkan jemaah menggunakan kuota travel lain. Selain itu, ada juga praktik jual beli kuota haji khusus langsung kepada masyarakat dengan iming-iming keberangkatan tanpa antre. KPK akan terus memeriksa pihak-pihak travel yang diduga terlibat untuk mengungkap mekanisme dan aliran dana.

Cari berita serupa