200 Penunggak Pajak Besar Terancam Disita dan Disandera DJP

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindak tegas 200 penunggak pajak besar yang memiliki tunggakan senilai Rp 60 triliun. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban pekan ini, DJP mengancam akan menyita aset hingga melakukan penyanderaan (gijzeling). Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah berlaku sejak 2002. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan tenggat waktu pelunasan.