200 Penunggak Pajak Besar Terancam Disita dan Disandera DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menindak tegas 200 penunggak pajak besar yang memiliki tunggakan senilai Rp 60 triliun. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban pekan ini, DJP mengancam akan menyita aset hingga melakukan penyanderaan (gijzeling). Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah berlaku sejak 2002. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan tenggat waktu pelunasan.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan