Pasal 21 UU Tipikor Diuji di MK, Dinilai Rawan Abuse of Power

Lima pemohon mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai rumusan pasal tersebut, terutama frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan", terlalu kabur dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru