Pasal 21 UU Tipikor Diuji di MK, Dinilai Rawan Abuse of Power

image cover

Lima pemohon mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai rumusan pasal tersebut, terutama frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan", terlalu kabur dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.