KSPI Desak Perlindungan Pekerja Gig dan Kenaikan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk memasukkan perlindungan pekerja platform digital (gig) seperti pengemudi ojek dan kurir online ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menyoroti perlunya pengaturan upah dan jam kerja bagi mereka. Selain itu, Iqbal juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja. Isu penghapusan outsourcing dan upah layak juga menjadi perhatian.
Berita Terbaru

DJI Siapkan Drone Avata 360, Tantang Insta360 di Pasar Kamera Imersif

Real Madrid Sasar Konate Liverpool, Diam-diam Dekati Upamecano

Pemimpin Buruh Dunia Kunjungi Indonesia, Ribuan Pekerja Sambut

Mata Terpejam Donald Trump Viral, Gedung Putih: Presiden Tidak Tidur

Bikin Baper! Daffa Wardhana Rela Buat Kado Sendiri untuk Ariel Tatum

Ekonom: Redenominasi Rupiah Ilusi Stabilitas, Abaikan Pertumbuhan Riil

Sinyal WiFi Laptop Lemah? Ini Cara Memperkuatnya!

Juventus Frustrasi, Derbi della Mole Berakhir Tanpa Gol

Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Terima Suap Rp500 Juta

Kepala HAM PBB: Kekejaman El-Fasher Meluas, Kordofan Siap Membara
