KSPI Desak Perlindungan Pekerja Gig dan Kenaikan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk memasukkan perlindungan pekerja platform digital (gig) seperti pengemudi ojek dan kurir online ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menyoroti perlunya pengaturan upah dan jam kerja bagi mereka. Selain itu, Iqbal juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja. Isu penghapusan outsourcing dan upah layak juga menjadi perhatian.
Berita Terbaru

Google luncurkan Play Games Sidekick dengan Gemini Live untuk Android

Ole Romeny kembali berlatih, beri asa Timnas Indonesia jelang Kualifikasi Piala Dunia

KPK bantu Kemenkeu tagih 200 penunggak pajak, sasar Rp50-60 triliun

Inggris akui Palestina, gambar ulang peta Timur Tengah

Tasya Farasya gugat cerai suami, diduga gelapkan uang perusahaan

Menteri Keuangan perkenalkan Sumitronomics, targetkan ekonomi tumbuh 8%

Nvidia investasi US$100 miliar ke OpenAI, pererat hubungan AI

Tiket murah laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi ludes terjual

KPK siap bantu Menkeu kejar Rp60 triliun penunggak pajak

Pasukan Israel bombardir Gaza, 15 orang tewas termasuk anak-anak