KSPI Desak Perlindungan Pekerja Gig dan Kenaikan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan

image cover

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk memasukkan perlindungan pekerja platform digital (gig) seperti pengemudi ojek dan kurir online ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menyoroti perlunya pengaturan upah dan jam kerja bagi mereka. Selain itu, Iqbal juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja. Isu penghapusan outsourcing dan upah layak juga menjadi perhatian.