ESDM tangguhkan 190 perusahaan tambang, wajib bayar jaminan reklamasi

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM menangguhkan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Langkah ini diambil sebagai sanksi karena perusahaan tidak menempatkan jaminan reklamasi dan beberapa terbukti memproduksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan yang dibekukan wajib membayar jaminan reklamasi agar dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan tambang.