DPR: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkronisasi dengan UU Lain

kabar24.bisnis.com

image cover

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan sinkronisasi mendalam dengan berbagai undang-undang lain, termasuk UU TPPU, KUHP, Tipikor, dan KUHAP. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan mencegah tumpang tindih yang dapat menimbulkan celah hukum. Proses pengesahan RUU ini juga menunggu partisipasi publik dan penyelesaian pembahasan RKUHAP, mengingat perannya yang strategis dalam pemberantasan korupsi.