DPR: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkronisasi dengan UU Lain
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan sinkronisasi mendalam dengan berbagai undang-undang lain, termasuk UU TPPU, KUHP, Tipikor, dan KUHAP. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan mencegah tumpang tindih yang dapat menimbulkan celah hukum. Proses pengesahan RUU ini juga menunggu partisipasi publik dan penyelesaian pembahasan RKUHAP, mengingat perannya yang strategis dalam pemberantasan korupsi.
Berita Terbaru

Rahasia Konsistensi Fluxo di FFWS Global Finals 2025: Bops Ungkap Kunci Sukses

Dilema Hansi Flick: Marcus Rashford atau Raphinha di Barcelona?

Pertamina Genjot SDM Unggul, Siapkan Talenta Hadapi Era Human Capital 5.0

Kapal Migran Tenggelam Dekat Malaysia-Thailand, Puluhan Hilang

Arifin Putra Dihantui Trauma, Misteri Kematian Alya di 'Kau Ditakdirkan Untukku'

Shell Indonesia Luncurkan Pelumas Helix Ultra, Klaim Hemat BBM dan Perpanjang Umur Mesin

Adapundi: AI Kunci Efisiensi dan Keamanan Data Fintech

Bayrun for Charity 2025: Donasi Rp 4 Miliar, Pecahkan Rekor MURI untuk Anak

IKN: Anggaran Triliunan Disiapkan untuk Kompleks Legislatif dan Yudikatif

PM Jepang Rekrut Pemburu, Polisi Siaga Atasi Serangan Beruang Mematikan
