Buruh tuntut UU Ketenagakerjaan baru, bukan revisi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan hanya merevisi yang sudah ada. Tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan undang-undang baru terkait ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. KSPI juga meminta agar pekerja sektor gig economy, seperti pengemudi ojek online, dimasukkan dalam undang-undang baru tersebut untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open 2025, Strategi Lawan Jadi Kunci

Pendeta Kuil India Terlibat Pencurian 4,5 Kg Emas, Jaringan Terbongkar

Rudal Nuklir Rusia Burevestnik: Pengubah Permainan yang Mengusik Rencana AS

Tom Cruise dan Ana de Armas Putus, Pilih Profesional Demi Film

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000, Buyback Ikut Turun

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

El Clasico Panas: Vinicius Junior Bentrok Lawan, Marahi Xabi Alonso

Kios Pedagang Pasar Barito Rata dengan Tanah, Pemkot Jaksel Bongkar Pakai Alat Berat

Trump Tegaskan AS 100 Persen Bersama ASEAN, Era Keemasan Amerika