Buruh tuntut UU Ketenagakerjaan baru, bukan revisi

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan hanya merevisi yang sudah ada. Tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan undang-undang baru terkait ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. KSPI juga meminta agar pekerja sektor gig economy, seperti pengemudi ojek online, dimasukkan dalam undang-undang baru tersebut untuk menjamin kesejahteraan mereka.