Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara atas penyalahgunaan obat keras
Aktor Jonathan Frizzy dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan obat keras melalui media vape. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Tim kuasa hukum Ijonk menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya, dengan fokus pada argumen bahwa kliennya tidak mengetahui kandungan zat terlarang tersebut.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
