Prabowo pangkas waktu penertiban tanah terlantar lewat revisi PP
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan revisi PP Nomor 20 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan memangkas waktu penertiban tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari. Percepatan ini dilakukan untuk mengakselerasi redistribusi tanah kepada rakyat. Tanah yang mangkrak selama dua tahun setelah mendapatkan HGU atau HGB dapat diambil alih negara dan diserahkan ke Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Minim Menit Bermain, Nathan Ake Pilih Juventus Demi Piala Dunia 2026?

2 Siswa Dilarikan ke RS Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Dicap Pelit, Deddy Corbuzier Balas Menohok Netizen: Loe Pikir Gue Kaya Raya?

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Gaji Dipangkas Juventus, Dusan Vlahovic Jadi Rebutan Barcelona dan Bayern?

Ledakan Guncang SMAN 72 Kelapa Gading, Dua Siswa Terluka

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
