Prabowo pangkas waktu penertiban tanah terlantar lewat revisi PP

ekonomi.bisnis.com

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan revisi PP Nomor 20 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan memangkas waktu penertiban tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari. Percepatan ini dilakukan untuk mengakselerasi redistribusi tanah kepada rakyat. Tanah yang mangkrak selama dua tahun setelah mendapatkan HGU atau HGB dapat diambil alih negara dan diserahkan ke Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat.

Cari berita serupa