OJK usul Jasa Raharja jadi penjamin utama biaya korban kecelakaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan PT Jasa Raharja menjadi penjamin utama biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, dengan BPJS Kesehatan sebagai penjamin sekunder. Usulan ini diajukan untuk mengatasi kerumitan koordinasi antara kedua lembaga yang selama ini sering menghambat penanganan pasien di rumah sakit karena ketidakjelasan penjamin utama. Usulan ini diminta masuk dalam revisi UU P2SK.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak