KSPI desak UU Ketenagakerjaan baru, bukan revisi aturan lama

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi aturan yang sudah ada. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja, yang mengamanatkan adanya aturan baru paling lama dua tahun. KSPI menolak konsep omnibus law dan menginginkan UU yang benar-benar baru, serta memilih tidak hadir dalam rapat panja revisi UU Ketenagakerjaan karena terlalu banyak serikat yang diundang.

Cari berita serupa