KSPI desak UU Ketenagakerjaan baru, bukan revisi aturan lama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi aturan yang sudah ada. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja, yang mengamanatkan adanya aturan baru paling lama dua tahun. KSPI menolak konsep omnibus law dan menginginkan UU yang benar-benar baru, serta memilih tidak hadir dalam rapat panja revisi UU Ketenagakerjaan karena terlalu banyak serikat yang diundang.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Tereliminasi, Fokus Penuh ke Battle Royale

Persikabo 1973 & RANS Nusantara FC: Terdegradasi ke Liga Nusantara

Mensesneg Tanggapi Pro Kontra Gelar Pahlawan Soeharto: Bagian Demokrasi

Hakim AS Perintahkan Trump Bayar Penuh Bantuan Pangan, Cegah Kelaparan

Usai Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan

BI Siapkan Jurus Baru: Dorong Pasar Obligasi Korporasi yang Jauh Tertinggal

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

MotoGP Portugal: Sprint Race Malam Ini, Perebutan Poin Perdana Dimulai

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Siswa SMP di Sekolah Internasional

Trump Ancam Wali Kota New York Terpilih: 'Bersikap Baik atau Gagal!'
