DPR Usulkan Larangan Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di BUMN untuk Semua Eselon

www.cnbcindonesia.com

image cover

Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR mengenai revisi UU BUMN, Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan perluasan larangan rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan pelat merah. Larangan ini diusulkan tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri, tetapi juga hingga pejabat eselon I, II, dan eselon lainnya.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, yang menjelaskan perbedaan fungsi antara badan pemerintah sebagai pelayan publik dan BUMN yang berorientasi profit.