Nadiem Makarim gugat praperadilan status tersangka korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menargetkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa objek gugatan meliputi penetapan tersangka dan penahanan, dengan penilaian bahwa penetapan tersebut tidak sah oleh Kejaksaan Agung.
Masih Seputar nasional

Puan Maharani: DPR awasi kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis

Legislator Komisi IX dorong Presiden Prabowo evaluasi pengelola dapur MBG

Kapolri perkuat Food Security program Makan Bergizi Gratis

Menteri Keuangan: Pemerintah tak akan biarkan anggaran mengendap, fokus ke masyarakat

Puan Maharani respons usulan Jokowi soal Prabowo-Gibran dua periode

Polri Perketat Pengawasan Makanan MBG Cegah Keracunan

Nadiem Makarim ajukan praperadilan, Kejagung dianggap tak punya bukti

KPK Panggil 5 Saksi Biro Travel Usut Korupsi Kuota Haji

DPR Akan Sidak Dapur MBG Usut Keracunan Massal Siswa

DPR Setujui RUU Perampasan Aset, Polri, Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2025