Nadiem Makarim gugat praperadilan status tersangka korupsi Chromebook

www.liputan6.com

image cover

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menargetkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa objek gugatan meliputi penetapan tersangka dan penahanan, dengan penilaian bahwa penetapan tersebut tidak sah oleh Kejaksaan Agung.