Nadiem Makarim ajukan praperadilan, Kejagung dianggap tak punya bukti

news.republika.co.id

image cover

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan ini menargetkan penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem menyatakan Kejaksaan Agung dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.