Nadiem Makarim ajukan praperadilan, Kejagung dianggap tak punya bukti

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan ini menargetkan penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kuasa hukum Nadiem menyatakan Kejaksaan Agung dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.
Masih Seputar nasional

KPK Panggil 5 Saksi Biro Travel Usut Korupsi Kuota Haji

DPR Akan Sidak Dapur MBG Usut Keracunan Massal Siswa

DPR Setujui RUU Perampasan Aset, Polri, Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2025

KPK periksa Indra Utoyo, tersangka korupsi EDC BRI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim gugat praperadilan status tersangka korupsi Chromebook

Presiden Prabowo pidato di PBB, tekankan kemerdekaan Palestina

DPR sambut baik pembentukan tim investigasi keracunan Makan Bergizi Gratis

Prabowo desak negara lain akui Palestina, sebut jalan menuju damai abadi

Prabowo: Indonesia akui Israel setelah Palestina merdeka

ESDM Setop 190 Perusahaan Tambang, Gara-gara Jaminan Reklamasi