Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim gugat praperadilan status tersangka korupsi Chromebook

news.okezone.com

image cover

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup, khususnya bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.