ESDM Setop 190 Perusahaan Tambang, Gara-gara Jaminan Reklamasi

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara operasional 190 perusahaan pertambangan batu bara dan mineral. Keputusan ini diambil sebagai sanksi bagi perusahaan yang gagal memberikan jaminan reklamasi pasca tambang dan terbukti melakukan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operasional perusahaan tambang.