KPK libatkan PPATK lacak aliran dana korupsi kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu penyidik melacak aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kerja sama ini bertujuan untuk menelusuri dari siapa kepada siapa uang mengalir dan menjerat semua pihak terlibat. KPK juga tengah mengidentifikasi 'juru simpan' uang hasil korupsi. Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Masih Seputar nasional

Kemenkeu: 8 Paket Ekonomi Semester II-2025 Butuh Rp15,66 Triliun

Puan Maharani minta evaluasi program Makan Bergizi Gratis setelah kasus keracunan

Prabowo hadir di Sidang Umum PBB, dinilai sinyal positif bagi Indonesia

Pemerintah Pastikan Upah Magang Fresh Graduate Setara UMP Ditanggung APBN

Wamenkeu: TKD capai Rp 571,5 T, tapi belanja daerah melambat

DPR Desak Sanksi Tegas Kakanwil Kemenag NTB Usai Lempar Mikrofon

Anggota DPR minta polisi setop patwal untuk artis dan pihak tak layak

Sidang gugatan Gibran Rakabuming Raka kembali digelar, masuk tahap mediasi

Menkeu bantah manipulasi angka pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2025

Puan Maharani: DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan